13 Istilah Asing yang Sering Muncul di Dunia Bisnis
Hallo,
kawan-kawan, bagaimana kabar hari ini? Semoga sehat dan selalu lancar
aktivitasnya, termasuk kerjaan. Ngomong tentang pekerjaan, kita tidak
bisa lepas dari yang namanya jual beli. Karena, sejatinya usaha apa
pun itu, kita akan melakukann transaksi jual beli dalam bisnis, baik
jual beli dalam bentuk barang maupun jasa.
Ilustrasi; sumber : motivasi-islam.com |
Dan
berbicara bisnis sering kita temui istilah-istilah asing atau sering
disebut sebagai kode dalam melakukan bisnis. Nah, ini sangat cocok
bagi teman-teman yang baru bekerja atau masih mencari pekerjaan.
Dalam kesempatan ini, saya akan membagikan istilah-istilah yang
sering digunakan dalam dunia kerja. Pertama kali dengar ada istilah
itu, saya memang agak kaget (maklum orang kampung dengar istilah
asing, ya kaget).
Inilah
istilah yang sering muncul atau didengar dalam dunia kerja :
1.
MOQ
Ilustrasi; Sumber : melmarc.com |
Dalam
transaksi jual beli, terkadang dari supplier
(pemasok/penjual/distributor/agen) mencantumkan syarat ‘MOQ’
dalam penawaran barang yang kemudian diikuti angka nominalnya. MOQ
sendiri merupakan singkatan dari Minimum Order Quantity. Jadi,
maksudnya, supplier tersebut hanya akan menjual dengan jumlah order
minimum atau bisa disebut tidak bisa dijual secara ecer, melainkan
dengan jumlah yang telah ditentukan oleh supplier tersebut.
2.
PO (Purchase Order)
PO
atau Purchase Order merupakan pengertian dari surat
pesanan/pembelian. PO ini diterbitkan oleh pihak pembeli yang
nantinya akan dikirim kepada pihak penjual. PO ini berisi nama dan
alamat supplier, nomor PO, tanggal PO, nama barang yang akan dibeli,
jumlah barang, detail keseluruhan barang dan harga serta perjanjian
lain mengenai pembelian barang tersebut. Di perusahaan-perusahaan,
tentunya jika akan membeli suatu barang, akan menerbitkan PO terlebih
dahulu sebagai bukti pesanan kepada supplier.
3.
MOU
MOU
merupakan singkatan dari Memorandum Of Understanding. Yang
merupakan pengertian dari perjanjian mengenai transaksi jual beli
yang akan dilakukan atau bisa juga diartikan dalam arti meruapkan
legalitas dalam suatu pekerjaan yang melibatkan dua belah pihak.
Perjanjian tersebut berisi tentang cara pembayaran, jangka pembayaran
dan hal lain yang dianggap perlu oleh perusahaan baik pihak pembeli
maupun penjual.
4.
Indent
Seringya
pas kita lagi butuh barang, tiba-tiba penjual bilang, “Barangnya
lagi Indent,”. Memang Indent tiu apa sih? Sampai-sampai barang yang
mau dibeli disebut lagi ‘Indent’. Kalau terjadi hal tersebut pada
saat mencari barang, lebih baik kita pindah ke supplier lain yang
ready stock barang. Karena indent berarti barang sedang
kosong, harus menunggu sampai beberapa hari atau tunggu konfirmasi
dari produksinya. Kalau lagi cepet-cepet, tidak bisa kan?
5.
Discontinue
Masih
dalam pembelian barang. Kalau penjual bilang, “Barang itu sudah
discontinue...”, berarti jangan harap kita akan mendapatkan barang
yang dimaksud itu, karena pengertian ‘discontinue’ adalah barang
yang dimaksud sudah tidak diproduksi lagi oleh produsen. Kalau pun
sebagian masih beredar di pasaran, berarti itu stock lama dan jumlah
yang bisa dibeli tergantung stock di pasaran.
6.
Excude PPN 10%
Dalam
dunia bisnis, sering kali kita mendapatkan supplier dengan menjual
barang yang harus mencantumkan PPN 10%. Hal itu memang baik, karena
setiap barang yang kita beli ada pajaknya. Jadi, kalau ada penjual
yang menawarkan barang dengan membubuhkan catatan ‘Harga barang
Exclude PPN 10%’, berarti harga barang yang ditawarkan belum
termasuk PPN 10%. Jadi, pada saat kita membayar, kita membeli dengan
jumlah harga keseluruhan barang ditambah PPN 10% (dari nilai harga
keseluruhan barang tersebut).
Eh,
ngomong-ngomong sudah pada tahu, kan PPN itu apa? Meskipun saya yakin
teman-teman sudah tahu PPN itu apa, tapi tetap saya akan
memberitahuka apa itu PPN. Jadi, PPN itu merupakan singkatan dari
Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak ini berlaku untuk semua
barang-barang yang dijual. PPN tersebut ditanggung oleh pembeli,
karena dia yang melakukan transaksi pembayarannya kepada si penjual.
Sedangkan kewajiban si penjual, wajib menyetorkan sejumlah uang pajak
yang telah tertera dalam faktur kepada negara.
Sedangkan
besaran PPN itu dikenakan 10% untuk barang-barang yang dijual.
Tarifnya berlaku sama untuk semua barang. Namun, ada pengecualian
dengan tarif yang lebih besar, yaitu Pajak Pertambahan Nilai Barang
Mewah (PPNBM). Biasanya yang terkena PPNBM, pada saat kita melakukan
transaksi pembelian barang-barang mewah seperti mobil mewah dan
barang-barang import mewah lainnya (detailnya cek aja ya ke bagian
pajak :D atau ke bea cukai, biasanya lebih tahu mana barang mewah,
mana barang biasa :D)
7.
Include PPN 10%
Kalau
barang-barang seperti ini sih, kita langsung beli saja. Tidak perlu
repot-repot mikir pajaknya karena harga barang yang dijual sudah
termasuk PPN. Di sini pengertian ‘Include PPN 10%’, berarti harga
barang yang dijual sudah termasuk PPN.
8.
Return
Hal
ini sering digunakan ketika kita membeli barang tidak cocok/sesuai,
maka kita bisa mengembalikan barang tersebut ke penjual untuk meminta
penggantian atau bisa melakukan pembatalan pembelian (dilakukan
sesuai dengan perjanjian yang tertera pada saat akan terjadinya
transaksi jual beli).
9.
CCS
Ilustrasi; Sumber : upyourservice.com |
Dalam
dunia usaha, pasti kita memiliki customer service atau
pelayanan kepada pihak penjual maupun pembeli. Karena sering kali
dalam transaksi jual beli tidak berjalan mulus. Terkadang ada
beberapa yang complain atas barang yang mereka beli, sehingga
mereka tidak puas dan mengadukan semua itu kepada kita sebagai
penjual. Untuk itu, dalam perusahaan-perusahaan sering kali layanan
complain atau yang sering disebut CCS (Customer Complain
Services). Tugasnya menampung seluruh aspirasi dan complain
yang masuk dari pelanggan. Hal itu bertujuan agar perusahaan
dapat mengevaluasi kinerja dan produk yang dipasarkan sehingga jika
terjadi kesalahan akan diperbaiki sesegera mungkin.
10.
Finish Goods
Jika
perusahaan yang digeluti merupakan manufactur/factory (dibaca :
pabrik) yang memproduksi sebuah barang, tentunya akan ada istilah
‘Finish Goods’ di perusahaan tersebut. Finish Goods
sendiri merupakan barang yang sudah jadi atau hasil akhir dari suatu
proses pembuatan barang. Barang ini selanjutnya dicek oleh bagian
Inspection, yang nantinya akan terlihat dan ketahuan barang
tersebut siap kirim atau harus diperbaiki atau bahkan menjadi barang
rusak.
11.
QC
QC
merupakan singkatan dari Quality Control. Di perusahan
factory/manufaktur pasti memiliki bagian ini, karena tugas dan
tanggungjawab QC mengontrol, mengecek barang apakah benar-benar sudah
siap kirim atau belum.
12.
Rework Goods
Kalau
ada istilah rework goods di suatu lini produksi barang, berarti
barang ini sudah dicek oleh bagian QC namun dikembalikan ke bagian
produksi untuk diperbaiki. Karena ‘Reworks Goods’ merupakan
barang yang harus dikerjakan lagi (diperbaiki lagi agar menjadi
barang baik).
13.
Reject Goods
Ada
istilah rework, tentunya ada istilah reject. Setelah
barang dicek oleh QC dan ternyata ada yang masuk ke ‘Reject Goods’,
berarti barang tersebut sudah tidak layak untuk dipasarkan ke
konsumen. Karena barang tersebut rusak atau tidak memenuhi kriteria
standard yang ada.
Wah,
cukup banyak juga istilah-istilah dalam dunia kerja. Semoga
bermanfaat dan bisa menjadikan informasi yang berguna, terutama bagi
yang sedang mencari kerja/baru masuk kerja. Selamat Senin, selamat
berkarya! :)
Makasih mba.. usul 1 lagi. COD :)
ReplyDeleteMCQ Dong
ReplyDelete