Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

13 Istilah Asing yang Sering Muncul di Dunia Bisnis

Hallo, kawan-kawan, bagaimana kabar hari ini? Semoga sehat dan selalu lancar aktivitasnya, termasuk kerjaan. Ngomong tentang pekerjaan, kita tidak bisa lepas dari yang namanya jual beli. Karena, sejatinya usaha apa pun itu, kita akan melakukann transaksi jual beli dalam bisnis, baik jual beli dalam bentuk barang maupun jasa.

Ilustrasi; sumber : motivasi-islam.com

Dan berbicara bisnis sering kita temui istilah-istilah asing atau sering disebut sebagai kode dalam melakukan bisnis. Nah, ini sangat cocok bagi teman-teman yang baru bekerja atau masih mencari pekerjaan. Dalam kesempatan ini, saya akan membagikan istilah-istilah yang sering digunakan dalam dunia kerja. Pertama kali dengar ada istilah itu, saya memang agak kaget (maklum orang kampung dengar istilah asing, ya kaget).

Inilah istilah yang sering muncul atau didengar dalam dunia kerja :

1. MOQ
Ilustrasi; Sumber : melmarc.com
Dalam transaksi jual beli, terkadang dari supplier (pemasok/penjual/distributor/agen) mencantumkan syarat ‘MOQ’ dalam penawaran barang yang kemudian diikuti angka nominalnya. MOQ sendiri merupakan singkatan dari Minimum Order Quantity. Jadi, maksudnya, supplier tersebut hanya akan menjual dengan jumlah order minimum atau bisa disebut tidak bisa dijual secara ecer, melainkan dengan jumlah yang telah ditentukan oleh supplier tersebut.

2. PO (Purchase Order)
PO atau Purchase Order merupakan pengertian dari surat pesanan/pembelian. PO ini diterbitkan oleh pihak pembeli yang nantinya akan dikirim kepada pihak penjual. PO ini berisi nama dan alamat supplier, nomor PO, tanggal PO, nama barang yang akan dibeli, jumlah barang, detail keseluruhan barang dan harga serta perjanjian lain mengenai pembelian barang tersebut. Di perusahaan-perusahaan, tentunya jika akan membeli suatu barang, akan menerbitkan PO terlebih dahulu sebagai bukti pesanan kepada supplier.

3. MOU
MOU merupakan singkatan dari Memorandum Of Understanding. Yang merupakan pengertian dari perjanjian mengenai transaksi jual beli yang akan dilakukan atau bisa juga diartikan dalam arti meruapkan legalitas dalam suatu pekerjaan yang melibatkan dua belah pihak. Perjanjian tersebut berisi tentang cara pembayaran, jangka pembayaran dan hal lain yang dianggap perlu oleh perusahaan baik pihak pembeli maupun penjual.

4. Indent
Seringya pas kita lagi butuh barang, tiba-tiba penjual bilang, “Barangnya lagi Indent,”. Memang Indent tiu apa sih? Sampai-sampai barang yang mau dibeli disebut lagi ‘Indent’. Kalau terjadi hal tersebut pada saat mencari barang, lebih baik kita pindah ke supplier lain yang ready stock barang. Karena indent berarti barang sedang kosong, harus menunggu sampai beberapa hari atau tunggu konfirmasi dari produksinya. Kalau lagi cepet-cepet, tidak bisa kan?

5. Discontinue
Masih dalam pembelian barang. Kalau penjual bilang, “Barang itu sudah discontinue...”, berarti jangan harap kita akan mendapatkan barang yang dimaksud itu, karena pengertian ‘discontinue’ adalah barang yang dimaksud sudah tidak diproduksi lagi oleh produsen. Kalau pun sebagian masih beredar di pasaran, berarti itu stock lama dan jumlah yang bisa dibeli tergantung stock di pasaran.

6. Excude PPN 10%
Dalam dunia bisnis, sering kali kita mendapatkan supplier dengan menjual barang yang harus mencantumkan PPN 10%. Hal itu memang baik, karena setiap barang yang kita beli ada pajaknya. Jadi, kalau ada penjual yang menawarkan barang dengan membubuhkan catatan ‘Harga barang Exclude PPN 10%’, berarti harga barang yang ditawarkan belum termasuk PPN 10%. Jadi, pada saat kita membayar, kita membeli dengan jumlah harga keseluruhan barang ditambah PPN 10% (dari nilai harga keseluruhan barang tersebut).

Eh, ngomong-ngomong sudah pada tahu, kan PPN itu apa? Meskipun saya yakin teman-teman sudah tahu PPN itu apa, tapi tetap saya akan memberitahuka apa itu PPN. Jadi, PPN itu merupakan singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak ini berlaku untuk semua barang-barang yang dijual. PPN tersebut ditanggung oleh pembeli, karena dia yang melakukan transaksi pembayarannya kepada si penjual. Sedangkan kewajiban si penjual, wajib menyetorkan sejumlah uang pajak yang telah tertera dalam faktur kepada negara.

Sedangkan besaran PPN itu dikenakan 10% untuk barang-barang yang dijual. Tarifnya berlaku sama untuk semua barang. Namun, ada pengecualian dengan tarif yang lebih besar, yaitu Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPNBM). Biasanya yang terkena PPNBM, pada saat kita melakukan transaksi pembelian barang-barang mewah seperti mobil mewah dan barang-barang import mewah lainnya (detailnya cek aja ya ke bagian pajak :D atau ke bea cukai, biasanya lebih tahu mana barang mewah, mana barang biasa :D)

7. Include PPN 10%
Kalau barang-barang seperti ini sih, kita langsung beli saja. Tidak perlu repot-repot mikir pajaknya karena harga barang yang dijual sudah termasuk PPN. Di sini pengertian ‘Include PPN 10%’, berarti harga barang yang dijual sudah termasuk PPN.

8. Return
Hal ini sering digunakan ketika kita membeli barang tidak cocok/sesuai, maka kita bisa mengembalikan barang tersebut ke penjual untuk meminta penggantian atau bisa melakukan pembatalan pembelian (dilakukan sesuai dengan perjanjian yang tertera pada saat akan terjadinya transaksi jual beli).

9. CCS
Ilustrasi; Sumber : upyourservice.com
Dalam dunia usaha, pasti kita memiliki customer service atau pelayanan kepada pihak penjual maupun pembeli. Karena sering kali dalam transaksi jual beli tidak berjalan mulus. Terkadang ada beberapa yang complain atas barang yang mereka beli, sehingga mereka tidak puas dan mengadukan semua itu kepada kita sebagai penjual. Untuk itu, dalam perusahaan-perusahaan sering kali layanan complain atau yang sering disebut CCS (Customer Complain Services). Tugasnya menampung seluruh aspirasi dan complain yang masuk dari pelanggan. Hal itu bertujuan agar perusahaan dapat mengevaluasi kinerja dan produk yang dipasarkan sehingga jika terjadi kesalahan akan diperbaiki sesegera mungkin.

10. Finish Goods
Jika perusahaan yang digeluti merupakan manufactur/factory (dibaca : pabrik) yang memproduksi sebuah barang, tentunya akan ada istilah ‘Finish Goods’ di perusahaan tersebut. Finish Goods sendiri merupakan barang yang sudah jadi atau hasil akhir dari suatu proses pembuatan barang. Barang ini selanjutnya dicek oleh bagian Inspection, yang nantinya akan terlihat dan ketahuan barang tersebut siap kirim atau harus diperbaiki atau bahkan menjadi barang rusak.

11. QC
QC merupakan singkatan dari Quality Control. Di perusahan factory/manufaktur pasti memiliki bagian ini, karena tugas dan tanggungjawab QC mengontrol, mengecek barang apakah benar-benar sudah siap kirim atau belum.

12. Rework Goods
Kalau ada istilah rework goods di suatu lini produksi barang, berarti barang ini sudah dicek oleh bagian QC namun dikembalikan ke bagian produksi untuk diperbaiki. Karena ‘Reworks Goods’ merupakan barang yang harus dikerjakan lagi (diperbaiki lagi agar menjadi barang baik).

13. Reject Goods
Ada istilah rework, tentunya ada istilah reject. Setelah barang dicek oleh QC dan ternyata ada yang masuk ke ‘Reject Goods’, berarti barang tersebut sudah tidak layak untuk dipasarkan ke konsumen. Karena barang tersebut rusak atau tidak memenuhi kriteria standard yang ada.


Wah, cukup banyak juga istilah-istilah dalam dunia kerja. Semoga bermanfaat dan bisa menjadikan informasi yang berguna, terutama bagi yang sedang mencari kerja/baru masuk kerja. Selamat Senin, selamat berkarya! :)
Eri Udiyawati
Eri Udiyawati Hallo, saya Eri Udiyawati. Seorang Perempuan yang suka menulis dan traveling. Blogger asal Purbalingga, Jawa Tengah. Suka menulis berbagai topik atau bahkan mereview produk. Email : eri.udiyawati@gmail.com | Instagram: @eryudya | Twitter: @EryUdya

2 comments for "13 Istilah Asing yang Sering Muncul di Dunia Bisnis"