Ini Dia Daftar UMK Tahun 2018 Provinsi Jawa Tengah
Sebentar lagi tahun 2018.
Pergantian tahun selalu ditunggu-tunggu oleh sebagian masyarakat yang
ingin membuat pesta di akhir tahun. Selain itu, sejumlah revolusi pun
digembar-gemborkan untuk menyambut datangnya tahun baru. Yang ini
menjadi baik, yang ingini menikah, ingin punya momongan, ingin punya
prestasi tertentu, atau ingin tambah kaya, dan ingin menurunkan berat
badan, serta hidup sehat. Jelang akhir tahun selalu ada wacana atau
pandangan ke depan bagaimana. Ingin ini dan itu deh pokoknya. *andai
punya kantong ajaibnya doraemon ya?*
Baca juga:
Tetapi, tahukah kalian, tahun
baru, ada sesuatu yang lebih dinantikan oleh kita-kita yang bekerja
sebagai karyawan sebuah perusahaan. Kenapa? Karena pada tahun baru
gaji sudah pasti naik, hahahahaha. Seneng, seneng, seneng.. Iya, gaji
naik karena UMK (Upah Minimum Kabupaten / Kota) dan UMR (Upah Minimum
Regional) naik, sehingga otomatis, gaji kita juga naik. Asyiik...
Dan perlu diingat juga, setiap
kota atau kabupaten bahkan Provinsi itu berbeda-beda nominalnya.
Entah bagaimana cara menghitungnya, itu bukan urusan saya, karena
sudah ada petugas tersendiri, ihhihihihi.
Seperti halnya UMR dan UMK Jawa
Tengah 2018, yang sudah ketok palu, juga berbeda-beda. Dan berikut
adalah besaran upah minimum di Provinsi Jawa Tengah untuk tahun 2018:
Daftar UMK Jawa Tengah. Sumber : Facebook Siswo Narwanto Wawan |
1. Kota Semarang Rp
2.310.087,00
2. Kabupaten Demak Rp
2.065.490,00
3. Kabupaten Kendal Rp
1.929.458,00
4. Kabupaten Semarang Rp
1.900.000,00
5. Kota Salatiga Rp
1.735.930,00
6. Kabupaten Grobogan Rp
1.560.000,00
7. Kabupaten Boyolali Rp
1.651.650,00
8. Kota Surakarta Rp
1.668.700,00
9. Kabupaten Sukoharjo Rp
1.648.000,00
10. Kabupaten Sragen Rp
1.546.492,00
11. Kabupaten Karanganyar Rp
1.696.000,00
12. Kabupaten Wonogiri Rp
1.524.000,00
13. Kabupaten Klaten Rp
1.661.632,00
14. Kabupaten Batang Rp
1.749.900,00
15. Kota Pekalongan Rp
1.765.178,00
16. Kabupaten Pekalongan Rp
1.721.637,00
17. Kabupaten Pemalang Rp
1.588.000,00
18. Kota Tegal Rp 1.630.500,00
19. Kabupaten Tegal Rp
1.617.000,00
20. Kabupaten Brebes Rp
1.542.000,00
21. Kabupaten Blora Rp
1.564.000,00
22. Kabupaten Kudus Rp
1.892.500,00
23. Kabupaten Jepara Rp
1.738.360,00
24. Kabupaten Pati Rp
1.585.000,00
25. Kabupaten Rembang Rp
1.535.000,00
26. Kota Magelang Rp
1.580.000,00
27. Kabupaten Magelang Rp
1.742.000,00
28. Kabupaten Purworejo Rp
1.573.000,00
29. Kabupaten Temanggung Rp
1.557.000,00
30. Kabupaten Wonosobo Rp
1.585.000,00
31. Kabupaten Kebumen Rp
1.560.000,00
32. Kabupaten Banyumas Rp
1.589.000,00
33. Kabupaten Cilacap Rp
1.841.209,00
34. Kabupaten Banjarnegara Rp
1.490.000,00
35. Kabupaten Purbalingga Rp
1.655.200,00
Nah, itu dia daftar UMK setiap
kota/kabupaten di seluruh Jawa Tengah. Dilihat dari nominal tahun
2017, UMK Jawa Tengah tahun 2018 naik sebesar 8.7%. Semoga dengan
adanya kenaikan upah minimum setiap daerah, kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat juga semakin meningkat.
Kampung halamanku, Brebes,, termasuk kecil yah..
ReplyDelete-Traveler Paruh Waktu
Iya.. tapi memang itu sudah disesuaikan dengan keadaan ekonomi di lokasi
Deletewah sudah ketok palu y di JAteng :) rata-rata masih dibawah 2 juta y mba semoga para pekerjanya ttp semangat :)
ReplyDeleteIya.. karena memang di sini sebagian masih murah-murah, hihihi.. jadi yang udah tembus angka dua ya di pusatnya, hehehe..
DeleteNice info, Teh.. Jadi tahu nih detailnya..
ReplyDeleteOke, Bro.. sama-sama :)
DeleteNice share mba ^_^ sayang daerah ku Banjarmasin
ReplyDeletehehe iya, Mbak, sama-sama :) waah, daerah Kalimantan tentu beda yaaa, yang sejawa aja beda-beda, hihihihi
DeleteUMK paling tinggi teteup masih semarang yaa.. meski begitu masih bersyukurlah yg tinggal di jateng ya mba karema umk nya masih bisa mencukupi kebutuhan krn menurutku harga2 makanan di jateng tidak semahal di luar jawa
ReplyDeleteIyaa, tetep Semarang, karena pusatnya. Alhamdulillah, harga-harga enggak melonjak 😊
Deletesemakin meningkat tahun semakin gede umk,,
ReplyDelete